semenjak gue punya ktp dari umur 17 sampe beberapa hari yang lalu, data di ktp tersebut gak pernah berubah. tiap gue memperpanjang ktp, gue hanya memperpanjang normal tanpa ada merubah data.

beberapa waktu setelah gue menikah, gue berencana untuk mengubah data di ktp gue, dari belum kawin -- [sialnya status ini dibeberapa daerah, adalah tidak kawin] -- menjadi kawin / menikah.
nah ketika gue mencoba mengurusnya, ternyata sekretaris rt menyarankan untuk menunggu sampai ktp gue expired, barulah merubah datanya.
lah, koq gitu?, sementara pada saat yang bersamaan gue udah mengurus kk yang menyatakan gue udah mempunyai keluarga tersendiri.
kalo ternyata data di kk dan di ktp beda, gue berpikir, betapa berantakannya data kependudukan hanya karena masalah sepele ini.

tapi gue tetep ngikutin saran si sekrt tersebut.

sebulan menjelang masa expired nya, gue mengajukan perubahan data ke kelurahan. gue ga hanya mengubah status perkawinan gue, tapi juga gue mau menambahkan data golongan darah, dan perubahan pekerjaan -- yang masih berstatus : pelajar.

di kelurahan, gue serahkan semua berkas pengantar rt, rw, dan kartu keluarga. petugas lalu mencatat bla bla bla, lalu menyerahkan tanda bukti untuk pengambilan ktp tersebut nanti.
"bisa diambil kapan pak?," tanya gue.
dengan suara agak kurang terdengar, "..15 hari..," kata petugas dibalik loket.
"oh iya, itu aja pak?" tanya gue sambil hendak beranjak.
dengan suara agak lebih gede dari yang tadi, "..ada biaya administrasinya mas!,"
kaya'nya waktu tadi gue baca di papan yang digantung di atas loket, biaya perpanjangan itu Rp.0,- deh.
"berapa pak?" tanya gue.
dengan suara jadi kecil lagi, "serela nya.."
he? terus kalo gue gak rela, terus perpanjangan ktp gue gak diproses gitu?.. bujuq, sekalian aja pak pasang paypal, tempel id atau apalah di loket nya

Perda No. 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah
Pasal 8
(1) a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
   1. WNI sebesar Rp.0,00
   2. WNA sebesar Rp. 0,00;
(2) Keterlambatan pendaftaran/pencatatan/pelaporan kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selain dipungut retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan denda :
   1. WNI sebesar Rp. 10.000,-
   2. WNA sebesar Rp. 50.000,-

source : kependudukan dan catatan sipil dki jakarta

berhubung gue juga gak buru buru butuh ktp, bener bener gue kasi serelanya dan seadanya di dompet gue, dimana cuma terdapat uang receh 1000-an empat dan dikantong ada 500-an 2 buah.

gue curiga nya, begitu dia bilang 15 hari, mungkin dia menunggu respon gue, dan karena gue gak protes "koq lama amat" atau sejenisnya, akhirnya cuma kata "serelanya" yang terucap.

setelah sebulan, gue datang ke kelurahan lagi,
kasi surat tanda pengambilannya, nunggu, mana gak kedengeran pulak suara petugas yang manggilnya karena loket dijejali orang yang ngejogrok di depannya begitu kaya'nya nama gue dipanggil, gue sahutin, terus gue kasi foto 2x3 gue. ditempel dan di stempel, lalu ktp yang belum terlaminating itu dikasi ke gue,
gue terima, dan kaya'nya gak ada additional option seperti waktu mengajukan permohonan, gue langsung cabut.

dan setelah diperhatikan, apa yang gue minta dirubah, ternyata gak secara penuh dilaksanakan. golongan darahnya tetep gak ada isi nya, dan bahkan alamat gue sekarang jadi alamat lengkap, bahkan nama gue pake gelar akademis gue.
gue curiganya, data tersebut diambil dari kk.
dan kecurigaan lainnya adalah, apakah ktp gue akan mempunyai data yang update, kalo ternyata gue engga minta perubahan data?

 

Komentator

  • Bidadari Rika:  hai, ika salam kenal, ane belum punya instalgram. jadi belum[~~]
  • Rika:  Ih lucu yaaa instagram nya Pitra... dulu [~~]
  • nita:  sangat inspiratif :D umroh in ramadhan [~~]
  • nita:  semoga cepet pulih ya paket haji plus [~~]
  • nita:  semoga cepet pulih ya http://paketumrohhaji.com/ [~~]
  • Natalia:  Semoga cepat pulihnya... Fisioterapi itu memang harus rajin dijalanin ya...[~~]
  • Objek Wisata Di Bandung:  Yang namanya buah sepertinya enak tuh gan. Apalagi buah-buahn yang[~~]

Links

TagCloud