di sebuah putaran balik, terlihat seseorang terduduk di pembatas jalan.
sementara, ada seorang anak tanggung yang sedang berusaha mendirikan motor yang tadinya tergeletak di depan orang itu.
entah apa yang terjadi, kemungkinan orang tersebut ketika hendak memutar, terjatuh.
entah terjatuh karena kehilangan keseimbangan, atau terserempet kendaraan.
si anak tanggung tadi, ketika hendak mendirikan kembali motor yang jatuh, ternyata genggamannya ‘tak sengaja’ memutar kendali gas.
sehingga, alih-alih motor tersebut bisa didirikan kembali, yang terjadi malah motor tersebut ‘terbang’ melaju ke depan, dan si anak tersebut akhirnya melepaskan pegangannya, sehingga motor tersebut terbanting kembali ke aspal.
untung pada saat itu, tidak ada kendaraan lain yang melintas disamping motor tersebut. karena bisa saja motor ‘terbang’ tersebut menghantam kendaraan yang sedang lewat.
dari kejadian tadi, bisa disimpulkan: untuk bisa nolong orang, harus memang yakin bisa menolong (atau harus punya ‘ilmu’ nya).
karena alih-alih membantu, malah menyusahkan – atau memperparah.
dari segi hukum, ternyata di indonesia, menolong orang adalah keharusan — jika mampu.
walaupun kemudian ada yang mengkoreksi terkait ‘tidak memberi pertolongan = dihukum’
baru tahu loh ada hukumnya… eh tapi kalo si anak yg bawa motornya belum cukup umur, berarti dia juga kena dong ya?
aku sendiri juga membantu yg sesuai kemampuan aja . kalo tahu ga akan bisa menolong, biasanya aku pun lebih memilih minggir. atau setidaknya bantu menghubungi damkar, polisi atau sesiapa yg bisa menolong